27 Maret 2020 20:59

Bersama ini terlampir disampaikan Surat dari Menteri Keuangan, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota Penerima DAK Fisik
Se-Indonesia, yang mana disampaikan sehubungan dengan
mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), maka diminta agar seluruh
proses Pengadaan Barang/Jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang
sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya. Surat terlampir tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dan rujukan bagi Perangkat Daerah Se-Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengambil langkah-langkah seperlunya sambil berkoordinasi dan berkomunikasi bersama pimpinan daerah dan instansi terkait lainnya...

Lampiran: