24 Februari 2021 14:55

Bersama ini Kami sampaikan kepada seluruh perangkat daerah
Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
di lingkup Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota setelah Terbitnya Perpres Nomor
21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Demikian
disampaikan untuk selanjutnya dapat dipedomani sebagaimana mestinya...
Terimakasih....

Lampiran: