1 Oktober 2021 14:49

Bersama ini disampaikan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang ditujukan ke
seluruh Kepala Perangkat Daerah yang terkait dengan Pengaturan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam kepada Pelaku Usaha sebagaiman terlampir...

Oleh
karena itu bersama ini disampaikan bahwa agar pelaksanaan
seluruh kebijakan daerah dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh
Kota yang terkait dengan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam kepada Pelaku Usaha, mulai dari
tahap pengusulan sampai dengan penetapan selanjutnya menyesuaikan dan berpedoman kepada peraturan sebagaimana tersebut diatas, dan juga peraturan perundangan-undangan lainnya yang terkait. Terimakasih

Lampiran: