21 Januari 2022 11:19

Bersama ini disampaikan kepada Bpk Ibuk di SKPD Se- Kabupaten Lima Puluh Kota, bahwa sehubungan dengan
telah diterbitkannya UU No 7/2021, maka terdapat beberapa perubahan terkait
dengan aturan di bidang perpajakan… Salah satu poin penting yang terkait dengan
proses Pengadaan Barang/Jasa adalah PPN yang selama ini nilainya diperhitungkan
sebesar 10%, maka terhitung 1 April 2022 BERUBAH menjadi 11%...



Oleh karena
itu, mohon kiranya untuk proses Pengadaan Barang/Jasa agar memperhatikan
ketentuan ini terutama yang terkait dengan penyusunan RAB dan HPS…





Demikian
disampaikan, mohon maaf dan terimakasih…



Lampiran: