28 April 2022 13:30

Bersama ini disampaikan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, terkait dengan Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dokumen terlampir…

Dapat diinformasikan kepada Bapak Ibu, bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka beberapa ketentuan terkait dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk sektor Jasa Konstruksi, telah dilakukan PERUBAHAN. Oleh karena itu kiranya dapat menjadi bahan bagi kita semuanya dalam proses pembayaran atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa yang kita laksanakan….

Demikian Kami sampaikan, banyak maaf, atas perhatiannya diucapkan terimakasih…

Lampiran: