9 Agustus 2022 12:09

Bersama ini disampaikan kepada Bpk Ibu Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, bahwa sehubungan dengan adanya Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022, maka untuk Pengadaan Laptop yang bersumber dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota dapat berpedoman pada ketentuan ini.


Hal ini adalah juga dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional.

Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terimakasih…

Lampiran: