19 Desember 2022 15:15

Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Kepala Lembaga Kebjakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik Sebagai Aspek Indikator ‘Antara’ Dalam Indeks Reformasi Birokrasi dan menindaklanjuti Penilaian Final Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 oleh LKPP Republik Indonesia, dengan ini disampaikan kepada Saudara/i Kepala SKPD, agar memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perangkat Daerahnya untuk menginputkan data E-Kontrak pada Aplikasi SPSE sampai dengan melakukan penilaian kinerja penyedia, penginputan data pada Aplikasi e-Purchasing sampai Berita Acara Serah Terimanya (BAST) dan penilaian kinerja penyedia, serta melakukan proses pencatatan pada Aplikasi SPSE untuk paket pengadaan langsung/penunjukan langsung yang tidak dilakukan secara transaksional atau dilakukan di luar Aplikasi SPSE, termasuk juga untuk Pengadaan barang dan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan 50 juta rupiah yang menggunakan kontrak berbentuk kuitansi.


Hal tersebut diatas dikarenakan salah satu indikator yang harus dipenuhi pada Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik adalah Pemanfaatan Sistem Pengadaan, yang terdiri dari SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), E-Tendering (Tender/Seleksi/Tender Cepat), Non E-Tendering & Non E-Purchasing serta E-Kontrak. Sehubungan hal tersebut, diminta kepada setiap Perangkat Daerah agar memanfaatkan Sistem Pengadaan dimaksud pada seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.


Jika mengalami keraguan dalam teknis pelaksanaannya, maka SKPD dapat menghubungi UKPBJ Kabupaten Lima Puluh Kota di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.


Lampiran: