6 Januari 2023 15:51

Bersama ini disampaikan SK Gubernur Sumbar Tentang UMP Provinsi Sumbar Tahun 2023sebagaimana terlampir. Dokumen ini dapat digunakan oleh PPK Kegiatan masing-masing di SKPD sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun RAB dan menetapkan HPS terutama pada Pekerjaan Konstruksi... Demikian untuk dimaklumi. Terimakasih...

Lampiran: