3 Oktober 2023 11:47

Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Kepala Lembaga Kebjakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencatatan Pengadaan Langsung Dan Penunjukan Langsung Untuk Meningkatkan Akurasi Nilai Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi, dengan ini Kami sampaikan kepada Kepala SKPD agar Penginputan data Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung yang dimaksud adalah untuk seluruh transaksi belanja yang dilakukan baik secara transaksional (melalui aplikasi SPSE), maupun paket Pengadaan Langsung/ Penunjukan Langsung yang tidak dilakukan secara non transaksional atau dilakukan di luar Aplikasi SPSE, termasuk juga untuk Pengadaan barang dan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan 50 juta rupiah yang menggunakan kontrak berbentuk kuitansi.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya... Terimakasih...

Lampiran: