20 November 2023 10:50

Sehubungan dengan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh (KPP Pratama Payakumbuh) Nomor S-1339/KPP.2705/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 Perihal Tanggapan Surat Sekretaris Daerah Nomor 280/289/BPBJ-LK/VIII/2023 Perihal Surat Permintaan Penjelasan dan Petunjuk terkait Perpajakan di Pengadaan Barang dan Jasa, dengan ini Kami sampaikan kepada Kepala SKPD agardalam Pengadaan Barang dan Jasa baik yang dilakukan dengan metode pemilihan E-Purchasing melalui Katalog Elektronik maupun dengan metode lain agar mempedomani pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya... Terimakasih...

Lampiran: