25 Maret 2024 10:33

Bersama ini disampaikan surat dari Bapak Sekretaris Daerah kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terkait dengan Pengumuman RUP di Aplikasi SiRUP. Dapat disampaikan juga bahwa Salah satu tugas Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proses Pengadaan Barang/Jasa diantaranya adalah menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Diharapkan kepada SKPD untuk menyelesaikan inputan RUP dan mengumumkannya untuk seluruh subkegiatan yang ada dalam DPA SKPD paling lambat Tanggal 28 Maret 2024. Demikian disampaikan Terimakasih....

Lampiran: