3 Oktober 2023 11:45

Sehubungan dengan saat ini telah berada di Triwulan Terakhir (Triwulan IV) untuk pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2023, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dan tim teknis yang terkait untuk mengintensifkan dan mengambil langkah-langkah pengendalian kontrak pekerjaan kontraktual dan Pembayaran Pekerjaan yang ada pada unit kerjanya, terutama terhadap pekerjaan-pekerjaan fisik (konstruksi), sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.



Demikian untuk dapat kita maklumi dan laksanakan sebagaimana mestinya... Terimakasih...

Lampiran: